Kota Bandung, Jurnal Jabar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet mengatakan, saat ini sebanyak 11.111 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) belum bersertifikat. Menurutnya, Pemkot saat ini memiliki 18.025 bidang tanah dan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan aset tanah.
Pada periode bulan Januari-November 2021 telah diterima sebanyak 203 bidang dan hari ini akan diterima sebanyak 1.146 bidang sertifikat tanah. Sehingga total sertifikat tanah yang telah diterima selama 2021 sebanyak 1.349, kata Agus, Selasa (4/1).
Agus menjelaskan, aset tanah milik Pemkot terdiri dari 6.491 bidang non sewa dan 11.534 bidang sewa. Sampai akhir Desember 2020 bidang tanah yang telah terbit sertifikat adalah sebanyak 6.914 bidang terdiri dari 1.271 bidang non sewa dan 5.643 bidang sewa.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk 1.146 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Ia mengapresiasi upaya BPN Kota Bandung yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam menyelamatkan bidang-bidang tanah milik Pemkot Bandung dan masyarakat.
Atas nama Pemkot Bandung saya ucapkan terima kasih dan apresiasi, ujar Yana.