BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, mengamankan sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),diiringi dengan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya untuk mengaburkan status kepemilikan kendaraan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengatakan ada sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dengan berbagai tipe yang berhasil dicuri oleh para tersangka. Mereka bermodus membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu.
Para tersangka itu memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli lain dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan printer, kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/11).
Untuk memalsukan STNK, Rudy menyebut para tersangka sudah menyiapkan 100 lembar STNK asli, untuk membuat STNK yang palsu. Setelah STNK palsu terbuat, maka surat tersebut digunakan untuk melengkapi mobil curian.
Selain pemalsuan STNK, kata Rudy, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti, yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat palsu yang dilengkapi logo dan stempel pengadilan tersebut, juga digunakan untuk menggunakan mobil curian.