BANDUNG - Dua muncikari IA (51) dan NA (33) belum bersuara soal tarif pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakannya di media sosial. Jaringan mamih Bandung tersebut diketahui sudah dua tahun mengendalikan bisnis esek-esek secara online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, kasus prostitusi online tersebut bakal terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam pemeriksaan yang digelar, kata dia, kedua mamih tersebut tidak terbuka soal tarif dan profesi para pelanggan.
Mereka belum terbuka memberikan data, kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/1).
Baca:
Gelar Lapak Seks Online, 4 Perempuan Ditangkap Polisi Bandung