21 Sandi Suap di Proyek Meikarta, Mulai dari Babe, Susi, hingga Indomie

JPU pada KPK mengungkap kata-kata sandi atau kode dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rabu, 19 Des 2018 18:13 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kata-kata sandi atau kode dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Jaksa KPK I Wayan Riyana mengatakan, pihak pengembang maupun jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sengaja menggunakan kata sandi untuk membiaskan praktik suap.
Komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah (Bupati Bekasi nonaktif) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi, kata I Wayan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Pihak pemberi sekaligus terdakwa, yakni mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, dan konsultan Lippo Gorup Fitradjaja Purnama serta dan Taryudi.

Sedangkan pihak penerima, yakni Neneng Hasanah Yasin (Bupati nonaktif Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR), dan Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Tak berhenti di situ, pihak penerima juga menyasar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso, dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yusup Taupik.

Baca juga :