Indramayu-Wastini tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Gadingan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi, sehingga keluarga meminta pemerintah membantu memulangkannya.
Wastini dilaporkan sudah 21 tahun di Arab, sehingga keluarga meminta pemerintah membantu memulangkannya. Kami menerima pengaduan dari anak seorang TKW, bahwa ibunya sudah 21 tahun tidak pulang karena ditahan majikannya, kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu (12/01/2019).
Menurut Juwarih, TKW Wastini beralamatkan di Blok Buyut Gading, RT 004, RW 001, Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari pengakuan pihak keluarga, lanjut Juwarih, Wastini berangkat menjadi TKW di Arab Saudi sejak 10 Oktober 1998 diberangkatkan melalui PT Firhada Jaya Labour Supplier beralamat di Jakarta.
Wastini bekerja di Arab Saudi pada majikan bernama Gosim Hamada Al-Paras, yang beralamat berdasarkan di amplop surat di Domat, Al Jadal, Fiesta, Al Jouf, KSA.