Depok, Jurnal Jabar - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok memfasilitasi pendaftaran merek bagi 25 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tahun 2021. Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Firtiawan mengatakan pelaku usaha dibekali ilmu dan kemampuan mulai dari penyelusuran, mencari kelas barang, hingga pendaftaran merek.
Kami fasilitasi 25 UMKM untuk daftar merek produknya secara gratis. Kami juga memberikan pembinaan dengan melibatkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Yang menjelaskan secara gamblang prosedur pendaftaran merek suatu produk, kata Fitriawan, Rabu (13/10), dilansir dari laman berita.depok.go.id.
Fitriawan menjelaskan, fasilitasi ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Fitriawan, 25 pelaku UMKM tersebut juga diberikan pemahaman tentang cara menampilkan merek secara grafis berupa gambar, huruf, kata, logo nama dan angka.
Selain itu, mereka diberi pemahaman mengenai susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi, serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.