Banten, Jurnal Jabar Sebanyak 281 narapidana lapas dan rumah tahanan di Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Natal 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto, mengatakan remisi ini diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus Natal diberikan kepada 281 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas dan Rutan Wilayah Provinsi Banten, ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).
Terdapat tiga orang penerima remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan 278 orag penerima remisi khusus I dikurangi masa tahanannya.
Tejo meminta warga binaan yang memperoleh remisi dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan maupun di tengah masyarakat.
Sementara itu, remisi diberikan ke warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang.