JAKARTA - Sidang perdana empat terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) akan digelar, Rabu (19/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mendapatkan penetapan jadwal persidangan. Keempatnya bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, kata Febri di Jakarta, Senin (17/12).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan daakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, ucapnya.
Empat terdakwa yang dimaksud yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.