466 Guru Honorer Terima SK Gubernur Jabar

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan SK Penugasan dari Gubernur kepada 466 guru honorer SMA, SMK dan SLB Negeri.
Jumat, 13 Agst 2021 11:58 WIB Author - Ade Yuginsah

Jawa Barat- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memberikan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Gubernur kepada 466 Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (honorer) Bersertifikat Pendidik SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar tahun 2021. Para guru honorer penerima SK Penugasan berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Pemprov Jabar terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB, kata Ridwan Kamil saat menyerahkan SK tersebut kepada lima perwakilan guru secara virtual pada Kamis (12/8) dilansir dari laman jabarprov.go.id.

Kang Emil menjelaskan adapun syarat yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh SK tersebut yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Serta dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Gubernur menuturkan dalam masa pandemi Covid-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.

Baca juga :