CIKARANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi mencatat, sebanyak 59 ribu warga Kabupaten Bekasi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal tersebut terjadi akibat keterbatasan blanko dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan 59 ribu warga yang belum memiliki KTP Elektronik itu telah melakukan perekaman data dan biometri, atau statusnya Print Ready Record (PRR).
Belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko, sudah melakukan perekaman, sudah PRR statusnya, kata Giri di Cikarang, Selasa (15/10).
Menurutnya, dari total 59 ribu warganya yang belum memiliki e-KTP, 33.500 di antaranya merupakan penduduk Kecamatan Tambun Selatan.