Serang Sebanyak 6.925 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas di Kota Serang terancam diblokir. Pemblokiran ini sebagai tindak lanjut tidak diresponsnya surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten kepada para pelanggar.
Yang bersangkutan harus datang ke Samsat. Bagi yang melanggar saat akan memperpanjang pajak tahunan akan diminta bayar denda pelanggaran sebelum perpanjang pajak tahunan, ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
STNK yang sudah di blokir oleh kepolisian bisa diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melunasi denda yang harus dibayar terlebih dahulu pada saat mengurus perpanjangan STNK. Shinto mengatakan pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi diberi waktu 3 sampai 7 hari pasca surat tersebut diterima.
Mekanisme terhadap yang di blokir maka si pelanggar ketika tidak mengkonfirmasi dan tidak melakukan pembayaran denda atas tilang pelanggarannya, STNK BBN2nya akan diblokir, yang bersangkutan harus datang terlebih dahulu ke pelayanan-pelayanan samsat dan di samsat tersebut untuk memperpanjang pajak tahunan akan dimintakan yang bersangkitan itu untuk membayar denda atas pelanggarannya sebelum perpanjangan dari pajak tahunannya, tambahnya.
Shinto menjelaskan sistem pendukung pada perangkat Electronic Traffic Law Envercement (ETLE) adalah automatic number plate recognition atau pengenalan otomatis nomor polisi. Oleh sebab itu pengemudi tidak bisa menghindari tindakan penilangan jika telah terekam oleh kamera ETLE.