Kuningan, Jurnal Jabar Sebanyak 700 warga Desa Sindangsuka menerima sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (18/11). Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan program PTSL merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Sertifikat ini sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai, kata Acep saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat, dilansir dari laman kuningankab.go.id.
Acep menjelaskan, manfaat PTSL bagi pemerintah yakni sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sementara untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat, sambungnya.
Lebih lanjut Acep menambahkan, sertifikat menjadi alat alat bukti kepemilikan tanah, bukan SPPT yang tiap tahun dibayarkan. Menurutnya, masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Acep juga mengapresiasi masyarakat Desa Sindangsuka karena sudah menyukseskan program PTSL ini.