Kabupaten Bekasi Sebanyak 29 ahli waris tenaga medis Kabupaten Bekasi yang wafat saat menangani Covid-19 menerima santunan. Santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp20 juta.
Saya menyerahkan santunan untuk tenaga kesehatan, dokter, perawat, bidan yang meninggal atau wafat akibat Covid-19, ketika mereka sedang menjalankan tugas di rumah sakit dan Puskesmas, ujar Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan setelah menyerahkan santunan di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (26/10).
Melansir dari bekasikab.go.id, Dani menjelaskan santunan bagi nakes yang wafat oleh Covid-19 tidak ada dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD). Sehingga, santunan terus diupayakan salah satunya yakni dari CSR perusahaan.
Kami juga di APBD tidak ada, terus terang saja. Saya akhirnya mencari sumber dari CSR Bank BJB. Alhamdulillah, mereka bersedia untuk kita panggil. Dan saya sampaikan bawa nakes ini sudah gugur meninggalkan keluarga, terangnya.
Dani menilai pihaknya belum memberikan apresiasi yang selayaknya bagi nakes yang gugur, sehingga diharapkan santunan yang diberikan bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan.