Akhirnya Terciduk, Youtuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara

Hal yang juga memberatkan hukuman pelaku, salah satunya karena diduga melarikan diri.
Jumat, 08 Mei 2020 19:45 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Pelaku kasus candaan alias prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar, setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri, kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5).

Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat, katanya pula.

Baca juga :