Tangerang Selatan, Jurnal Jabar - Kapasitas ruangan tempat ibadah di Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi 50% selama periode natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk mewaspadai gelombang ketiga Covid-19.
Arahan Pak Presiden tetap mewasapadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga, karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dam tahun baru tidak bisa dikendalikan, ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Selama periode ini, rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat-alat kebersihan seperti disinfektan dan lainnya. Kapasitas parkir juga diatur supaya tidak melebihi kapasitas.
Sararana prasarana kebersihan harus dimiliki setiap gereja yang (merayakan) Natal. Termasuk pengaturan parkirnya, nanti berkordinasi dengan Polres dan Dinas Pehubungan, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan, terangnya.
Aturan yang dibuat Pemkot ini bisa berubah sesuai instruksi Menteri Agama terkait pelaksanaan ibadah natal.