Jawa Barat, Jurnal Jabar Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat mematuhi keputusan penghapusan libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penghapusan libur ini diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember sampai tanggal 2 Januari. Taat saja. Anda teladan, jangan sembunyi-sembunyi, terbawa nafsu untuk melanggar aturan, kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil.
Kang Emil meminta ASN untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai. Menurutnya, ASN harus menjadi teladan terkait penanggulangan Covid-19.
Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan, tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik, cuti akhir tahun, hingga berpergian ke luar daerah bagi ASN.