Jawa Barat, Jurnal Jabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Jabar, AK, karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai Rp8 miliar.
Pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah, ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, Selasa (16/11).
Riyono mengatakan tersangka memanipulasi pengelolaan dana BOD madrasah tahun anggaran 2017-2018. Dana BOS itu diperuntukkan bagi biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) hingga Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (USBN).
Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini (16/11) ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya.
Riyono menjelaskan Kementerian Agama (Kemenag) saat itu menggelontorkan dana BOS ke madrasah-madrasah untuk Jabar. Adapun pengalokasian dilakukan dengan pengusulan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.