ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi

Pemkab Tangerang menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
Selasa, 19 Apr 2022 15:00 WIB Author - Rizka Audina Sinaga

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.

Ketentuan larangan menggunakan mobil dinas saat mudik sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid pada Senin (18/4).

Maesyal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dipakai ASN selama masa mudik.

Pengawasan terhadap ASN akan dilakukan selama masa mudik, guna memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, jelasnya.

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

Baca juga :