Bahar bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara

Bahar bin Smith divonis hukuman selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Selasa, 09 Jul 2019 14:32 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smithatau dikenal dengan Habib Bahar, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Mejelis hakim memvonisnya dengan hukuman selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, dan subsider satu bulan kurungan.

Sebelumnya, Bahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara,denda sebesar 50 juta rupiah, dan subsider tigabulan.

JPU meyakini Bahar bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Rupanya hakim memiliki pertimbangan lain, makavonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Bahar lebih ringan tiga tahun, dibandingkan tuntutan JPU.

Baca juga :