Kabupaten Ciamis, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tengah membangun budaya gotong royong, salah satunya dengan mendorong warga membayar zakat. Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan Pemkab Ciamis telah mengatur mekanisme pengumpulan zakat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu juga untuk menghidupkan budaya gotong royong yang saat ini semakin susah, kata Wabup saat menghadiri kegiatan Mapag Ramadan, Senin (13/3).
Wabup menambahkan, Perbup ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pengelolaan zakat serta membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat.
Meskipun belum 100 persen menyeluruh, namun paling tidak setiap desa sudah ada UPZ. Karena pada prinsipnya berbuat kebaikan itu untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain, imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan salah satu latar belakang terbitnya Perbup tentang Pengelolaan Zakat adalah sejarah Nabi Muhammad Saw saat membangun agama Islam berbasis zakat, infak dan sedekah.