BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Nama Sekda Jabar itu sebelumnya disebut oleh Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan.
Iwa menegaskan, siap dikonfrontir di persidangan dengan Neneng Hassanah termasuk Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Nama terakhir diketahui menginformasikan kepada Neneng Iwa meminta uang Rp1 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi, kata Iwa, di Gedung Sate Bandung, Rabu (16/1).
Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait dana Rp1 miliar, Iwa membantahnya. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat. Kasus tersebut kini juga menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti yang terungkap dalam persidangan.