Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tak kunjung selesai. Pembahasan mengenai Raperda TJSLP sudah berlangsung enam kali dan belum menemui kesepakan di antara DPRD dan Pemkab Pati.
Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pati terkait batasan minimal TJSLP yang harus disalurkan perusahaan. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan pihak dewan sebelumnya mengusulkan batasan minial TJSLP sebesar dua persen.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Pemkab Pati karena dinilai memberatkan perusahaan. Politisi PDIP itu menyesalkan penolakan tersebut. Pasalnya, dia menilai batasan minimal TJSLP dapat menjadi acuan hukum agar perusahaan dapat menyalurkan TJSLP.
Kalau tidak diberikan batasan, tidak usah dibuat Perda,kata Ali.
Lebih lanjut, dia mencontohkan pembatasan hukum juga dilakukan seperti Raperda Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol.