Cianjur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, mengeluarkan surat resmi terkait insiden tertukarnya surat suara di beberapa kecamatan agar dilakukan pemilu lanjutan untuk surat suara DPRD kabupaten oleh KPU Cianjur pada lima TPS di Kecamatan Mande.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur di Cianjur, Kamis (18/04/19), mengatakan surat resmi untuk dilakukan pemilu lanjutan tersebut telah dilayangkan ke KPU Cianjur, Kamis (18/04/19), agar segera ditindaklanjuti secepatnya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan beberapa temuan atas pelaksanaan pemilu 17 April yang dinilai tidak berjalan maksimal akibat buruknya manajerial pendistribusian logistik yang dilakukan KPU Cianjur.
Sehingga banyak logistik yang sangat terlambat sampai ke TPS serta banyak surat suara yang diterima bukan untuk daerah pemilihan yang sama seperti yang terjadi di lima TPS di Kecamatan Mande dengan 1.195 hak pilih, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Cianjur, untuk mempersiapkan pemilihan lanjutan di lima TPS 1, 9,10,12 dan 13 Desa Sukamanah, paling lambat 10 hari setelah surat rekomendasi dikeluarkan.