BANDUNG - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) dalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) beserta wakil Uu Ruzhanul Ulum. Keduanya diduga melanggar regulasi pemilu terkait dukungan politik ke pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maru Amin.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah menyampaikan, memberikan instruksi kepada Bawaslu Garut dan Kota Tasikmalaya menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Namun, dia mengaku belum ada pelimpahan berkas dari Bawaslu RI terkait laporan tersebut.
Kami sudah perintahkan teman-teman melakukan pengawasan. Di Garut d=sedang pendalaman. Lagi Proses, kata Abdullah di Bandung, Kamis (14/2).
Dia menerangkan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan jika dilihat dari kacamata waktu pelaksanaan dukungan kepada pasangan calon. Meski begitu, Bawaslu Jabar akan memastikan, apakah deklarasi dukungan yang dilakukan mantan wali kota Bandung itu melanggar atau tidak.
Sabtu memang hari libur. Cuma perlu kami lihat kegiatannya itu apa mengarah rapat umum karena secara jumlah. Soalnya saat ini belum masuk tahapan-tahapan kampanye rapat umum, ucapnya.