CIMAHI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan 673 data pemilih ganda padaDaftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP). Temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi utnuk diperbaiki.
Data pemilih ganda sebanyak 673 orang di DPTHP 1. Sehingga, tharus benar-benar clear, kataKoordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota CimahiAkhmad Yasin di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (7/11).
Dia mengatakan, data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang disepakati saat pleno sebanyak 374.645 orang yangterdiri dari 185.521 pemilih laki-laki dan 189.114 perempuan. Namun, saat diteliti muncul data pemilih ganda.
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi lantaran ada satu nama identik dengan nomor NIK yang sama tapi alamat domisili berbeda. Dia menyarankan, seharusnya data diambil berdasarkan kependudukan terbaru dan menghapus yang lama.
Akhmad melanjutkan,10-15 November mendatangakan dilakukan pleno sinkronisasi data pemilih mulai di tingkat PPS, PPK, Kota, Provinsi, hingga Nasional. Bahkan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terbaru. Sehingga perlu dilakukan coklit secara terbatas.