CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) akan memanggil Bupati Acep Purnama terkait pernyataan viral di dunia maya. Acep mengutuk kepala desa (kades) laknat jika tidak mendukung Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengaku, sudah mengirimkan laporan pernyataan Bupati Acep ke Bawaslu Jabar. Namun, Bawaslu Kuningan sejauh ini masih melakukan sejumlah kajian dan pengawasan serta belum bisa menentukan apakah pernyataan Bupati Acep masuk pelanggaran Pemilu atau bukan.
Bupati, nanti Rabu mau klarifikasi (terkait vidio yang viral), kata Jalil di Cirebon, Senin (18/2).
Kami sedang melakukan kajian dan melakukan pengawasan. (Untuk indikasi adanya pelanggaran) Kami belum bisa bicara karena masih dalam kajian, ujarnya.
Berkas yang dilaporkan ke Bawaslu Jabar, kata dia, sudah dipastikan lengkap dan laporan yang dikirimkan murni berdasarkan aturan tanpa ada tekanan. Kami berdasarkan aturan saja, tidak berdasarkan tekanan atau karena viral dan tidak viralnya, tuturnya.