Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Posisi Sekda Kota Bandung

PTUN Bandung meminta Pemkot Bandung segera terbitkan surat pengangkatan sementara, untuk Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.
Selasa, 01 Okt 2019 13:33 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar, terkait perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Sedangkan Benny mengklaim pelantikan tersebut cacat aturan, sebab menurutnya, dirinyayang berhak menjadi Sekda.

Eksepsi tergugat tidak diterima, pokok perkara mengabulkan gugatan secara seluruhnya, kata Hakim, Tri Indra Cahya di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10).

Hakim juga memutuskan kepada tergugat yakni Pemkot Bandung untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP, tanggal 21 Maret 2018, tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Memutuskan kepada tergugat (Pemkot Bandung) untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda, kata hakim.

Baca juga :