BANDUNG - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Saptono Erlangga, menyebut lima polisi dikenai sanksi karena terlibat bentrokan saat penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung.
Lima anggota tersebut, kata Saptono, dikenai sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, setelah adanya keputusan sidang disiplin Polri pada hari Jumat (20/12).
Kelima anggota dalam putusannya, yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian mereka ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode, kata Saptono di Bandung, Kamis (26/12).
Kelima anggota itu terdiri atas seorang anggota berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda), dua anggota berpangkat brigadir polisi kepala (bripka), dan dua anggota lainnya berpangkat brigadir polisi dua (bripda).
Dari kelima anggota tersebut, tiga di antaranya anggota Brimob Polda Jawa Barat. Sedangkan dua lainnya merupakan anggota Polrestabes Bandung.