TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan sepasang suami istri (pasutri) sebagai tersangka, karena dilaporkan telah mempertontonkan hubungan badan kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6).
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan badan kepada beberapa anak di bawah umur.
Polres Tasikmalaya telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L dan K itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.
Kami sudah memiliki dua alat bukti, kata AKP Dadang.