Beralih Ke SIAK Terpusat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Pelayanan

Disdukcapil Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanannya karena ada pengalihan aplikasi atau sistem.
Senin, 23 Agst 2021 11:48 WIB Author - Nadya Angelica

Kabupaten Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanannya karena ada pengalihan aplikasi atau sistem, dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK Terpusat.

Tidak ada proses input, ubah, cetak ataupun pengumpulan dokumen kependudukan, ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdikcapil, Aneng Sutarjo, dilansir dari laman tangerangkab.go.id.

Pengalihan menjadi SIAK Terpusat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta.

Aneng menyebut penutupan pelayanan ini hingga 25 Agustus 2021. Pengalihan sistem yang mengakibatkan penutupan pelayanan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut menyebabkan pemberhentian proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara sementara.

Saat ini, tambah Aneng, Kabupaten Tangerang juga menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca juga :