BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, selain Habib Bahar ada tersangka lain yang merupakan anak buah sang habib yang berkasnya juga diserahkan. Dia menyebutkan, sejumlah berkas perkara tersebut atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada tiga berkas yang dilimpahkan secara terpisah, kata Abdul di Bandung, Selasa (19/2).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua santri berinisial MZ dan CAJ pada sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor. Setelah menyerahkan berkas tersebut, PN Bandung akan segera memproses persidangan.
Namun, jadwal persidangan belum bisa ditentukan saat ini. Menurutnya, penjadwalan akan disusun setelah hasil analisa berkas perkara oleh PN Bandung.