BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor, melakukan tindakan tegas kepada tersangka yang diduga akan mengedarkan ganja seberat 50 kilogram, untuk perayaan Tahun Baru 2020.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif, mengatakan tindakan tegas itu dilakukan dengan menembakkan peluru ke betis kiri seorang tersangka berinisial JA (35), karena berusaha kabur. Selain itu, tersangka lainnya berinisial AP (25) turut ditangkap atas kasus tersebut.
Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Hal ini untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru, kata Sufyan di Bandung, Senin (30/12).
Kedua tersangka itu merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Sedangkan penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Sabtu (28/12), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata Roby, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.