Billy Sindoro Akui Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Meikarta

Tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta Billy Sindoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.
Rabu, 19 Des 2018 12:07 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta Billy Sindoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Rabu (19/12). Direktur Operasional Lippo Group itu datang dengan mengenakan batik warna cokelat.

Selain Billy, tiga tersangka lain juga hadir, yakni Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajadja Purnama. Saat disambangi awak media, Billy mengaku siap menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Saya siap dna terima kasish, kata Billy di Bandung, (19/12).

Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Nama selanjutnya, yakni Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca juga :