Kota Depok- Badan Keuangan Daerah (BKD) membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) sampai Desember 2021. Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, mengatakan program pembebasan denda ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Selasa (24/8).
Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020, jelasnya dilansir dari laman depok.go.id.
M. Reza menjelaskan dasar aturan program ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.
Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan, terangnya.
Diketahui bagi masyarakat Kota Depok yang akan melakukan pembayaran pajak dapat melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain. Untuk informasi lengkap wajib pajak dapat langsung menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274.