Tangerang, Jurnal Jabar Penjadwalan ulang seleksi kemampuan dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan pada Minggu, 31 Oktober 2021 di BKN Pusat. Kepala BKPSDM, Hendar Herawan, mengatakan jadwal disampaikan lewat Pengumuman Nomor 810/3676-BKPSDM/2021.
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini sebelumnya telah melapor ke Helpdesk Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan memberikan surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan surat keterangan menjalani isolasi mandiri, kata Hendar Herawan, dilansir dari laman tangerangkab.go.id.
Hendar menjelaskan, informasi mengenai Penerimaan Pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021, dapat ditanyakan melalui nomor 0812-8788-8180 (hanya pesan dan Whatsapp), media sosial Instagram @bkpsdm.tangkab, laman resmi Pemkab Tangerang https://tangerangkab.go.id/ maupun e-mail di bkpsdm@tangerangkab.go.id.
Sebagai informasi, semula peserta CPNS dijadwalkan melaksanakan SKD pada Rabu, 15 September 2021. Namun, karena sebagian peserta ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Tangerang menjadwal ulang SKD.