BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang tersangka kasus rumah pabrik narkoba, yang berada di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan lima orang tersangka itu yakni, Chandra Rully alias Bram (38), Sukaryo alias Nono (40), Marvin alias Vino (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54).
Kami telah melakukan serangkaian kegiatan penggerebekan dan penggeledahan, dari hasil informasi dan kami olah, memberikan petunjuk dan indikator bahwa lokasi rumah ini adalah tempat diproduksinya bahan-bahan ilegal, yang salah satunya adalah narkotika, kata Arman di lokasi rumah pabrik narkoba, Senin (24/2).
Berdasarkan keterangan sementara, menurut Arman, para tersangka mengaku rumah tersebut disewa sejak lima bulan lalu, dan beroperasi sebagai pabrik narkoba sejak dua bulan lalu. Namun, Arman cukup mencurigai keterangan tersebut, pasalnya kondisi dua mesin produksi yang digunakan nampak sudah lama digunakan.
Namun kalau dilihat kondisi alatnya, saya kira ini bukan baru (digunakan), kelihatannya sudah lama, namun keterangan sementara akan kamiambil, tentu kamiakan uji lagi (keterangannya), ucap Arman.