CIANJUR - Dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, dibebaskan Kementerian Sosial bersama Dinsos Cianjur, dan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ).
Akhirnya mereka dibebaskan setelah 13 tahun berada di dalam kotak kayu berukuran 2X2 meter.
Kedua ODGJ pasung atas nama Bobon (38) warga Kampung Limus Pacing, Desa Margasari dan Entin (40) warga Kampung Sukasirna, Desa Maragsari, Kecamatan Naringgul, dipasung karena kerap meresahkan keluarga dan warga sekitar.
Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid di Cianjur, Selasa (23/7), mengatakan pihaknya mendapat laporan keberadaan dua orang warga di desa tersebut mengalami ODGJ, tetapi terpaksa dipasung karena meresahkan.
Menurut Nurhamid, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mengirim tim ke lokasi untuk memastikan keberadaan keduanya.