BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, melakukan pemusnahan 2.802 produk ilegal yang merupakan temuan dari hasil pengawasan dan penindakan, di wilayah Jawa Barat pada 2019.
Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, mengatakan produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk sediaan farmasi dan pangan ilegal.
Baik yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Balai Besar POM di Bandung berhasil mengamankan 2.802 unit produk ilegal dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp4,935 milyar. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, produk ilegal tersebut kami dimusnahkan, kata Bagus di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (2/12).
Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut, didominasi oleh produk kosmetik sebesar 65,92 persen. Sedangkan sisanya terdiri dari produk obat tradisional ilegal sebanyak 4,60 persen, obat keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 23,87 persen.