Kabupaten Cianjur, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa yang ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 21 November-20 Desember 2022.
Bupati Cianjur tetapkan status tanggap darurat gempa, tulis akun Instagram @pemkabcjr.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menginstruksikan agar jangan sampai ada warga yang mengalami luka-luka tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Jika memang karena keterbatasan rumah-rumah sakit di Cianjur tak memungkinkan karena jumlah luka-luka terlalu banyak, saya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit di Sukabumi, Bandung, dan Cimahi untuk bisa menangani, kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram @pemkabcjr.
Selain itu, beberapa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota daerah lain turut bergabung ke Kabupaten Cianjur untuk bekerja sama dalam penanganan tanggap darurat pasca gempa.