BANDUNG- Bupati Indramayu nonaktif, Supendi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap Rp3,9 miliar dari pengusaha, untuk jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan Supendi yang merupakan terdakwa menerima suap tersebut dari Carsa ES yang merupakan pengusaha. Carsa sendiri sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, dari kasus penyuapan tersebut.
Yaitu (terdakwa) beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp3.928.250.000, kata Kiki dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3).
Dalam suap tersebut, Supendi didakwa bekerja sama dengan Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR, Wempi Triyoso untuk memberikan proyek pekerjaan kepada Carsa.
Jaksa menjelaskan, Supendi awalnya mendapat total keseluruhan sekitar Rp3,6 miliar. Uang tersebut diterima Supendi sejak tahun 2018, saat menjabat sebagaI Plt Bupati Indramayu. Sampai tahun 2019 saat Supendi diangkat sebagai Bupati Indramayu.