Garut-Calon legislatif (caleg) DPR RI dilaporkan melakukan kampanye melalui media massa radio di Kabupaten Tasikmalaya sebelumwaktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terakhir tadi pagi di Kabupaten Tasikmalaya ada yang memasang iklan di radio, kata Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia di Kabupaten Garut, Jumat (01/02).
Hasil laporan, lanjut dia, caleg untuk DPR RI dari Partai Berkarya itu melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan dalam peraturan KPU.
Caleg tersebut laporannya mengenalkan diri dan ajakan minta dipilih, ungkapnya.
Padahal, kata dia, sesuai aturan para caleg dapat memanfaatkan media massa untuk kegiatan kampanye pada 21 hari sebelum masa tenang menjelang Pilpres 2019.