BEKASI - Seorang calon legislatif (caleg) asal Gerindra, Haryanto, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat rekan separtai. Lantaran diduga lancung.
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) V ini menilai, Husni Thamrin bermain dengan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Dus, suaranya paling tinggi.
Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin. Sehingga, terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon. Saat memprotes hasil rekapitulasi, demikian isi berkas permohonan.
Haryanto merupakan caleg nomor urut 1 di dapil V. Sedangkan Thamrin, berada di atasnya. Dalam lembar surat suara.
Dugaan kecurangan, imbuhnya, diperkuat tanda tangan saksi mandat Partai Bulan Bintang (PBB). Tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.