BANDUNG - Polrestabes Bandung hari ini menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online di ITC Kebon Kalapa dan Metro Indah Mall, Senin (10/12).
Bagi warga Bandung yang hendak mengurus perpanjangan agar bergegas. Pasalnya, Polrestabes Bandung hanya melayani selama kurang lebih tiga jam, yakni pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Syarat yang harus dipersiapkan terdiri dari SIM asli yang masa berlakukanya habis atau mendekati, kartu identitas asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Ditambah biaya asuransi Rp50.000 dan kesehatan Rp40.000.
Akan tetapi, fasilitas perpanjangan SIM Keliling Online hanya berlaku untuk SIM yang habis tahun ini. Semenatara, SIM yang telah melewati batas berlaku harus mengurusnya ke Satpas masing-masing sesuai domisili.