BANDUNG - Kendaraan pengangkut besar seperti truk dan kontainer dilarang melintas selama libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Larangan tersbeut dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut berlaku dua tahap. Pertama, sata libur Natal, yakni 23-26 Desember.
Tiga hari saat natal dan tahun baru, yakni 30 Desember hingga 1 Januari pukul 00.00 WIB, kata Dedi di Bandung, Jumat (21/12).
Dedi berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi armada pengangkut barang. Meski begitu, ada beberapa armada pengangkut yang mendapatkan pengecualian.
BBM dan sembako boleh. Untuk angkutan barang seperti pasir, bawa besi setop dulu sesuai tanggal yang ditentukan, ujarnya.