BOGOR - Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, akan melaporkan sebuah media daring (online) KM ke Dewan Pers di Jakarta, pada Selasa (10/12) karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Media itu menyiarkan bahwa Eka berijazah sarjana palsu. Laporan akan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herdiyan Nuryadin.
Laporan ke Dewan Pers di Jakarta akan kami lakukan secepatnya. Kami akan melaporkannya pada Selasa (10/12) hari ini, kata Herdiyan Nuryadin kepada pers di Kota Bogor.
Menurut Herdiyan, dirinya sudah mendapat surat kuasa khusus dari Eka Wardhana sebagai kuasa hukum, untuk bertindak melakukan langkah hukum atas nama Eka Wardhana.
Herdiyan menjelaskan, kliennya Eka Wardhana, politisi Partai Golkar yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2014, merasa dicemarkan nama baiknya melalui beberapa berita yang menyebutkan Eka Wardhana berijazah sarjana palsu. Informasi itu tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi.