Diduga Langgar Aturan Kampanye, 15 Caleg Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Garut memanggil 15 calon legislatif (caleg) kabupaten, provinsi dan pusat karena diduga melanggar peraturan kampanye.
Selasa, 29 Jan 2019 13:09 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) memanggil 15 calon legislatif (caleg) kabupaten, provinsi dan pusat karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut Asep Nurjaman menuturkan, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

Namun, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat ada caleg yang memasang iklan di media massa. Bawaslu lantas meminta penjelasan dari para caleg yang dimaksud termasuk media yang memasang iklan.

Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan, kata Asep kepada wartawan di Garut, Selasa (29/1).

Hasil pemeriksaan, kata dia, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana pemilu karena tidak cukup bukti. Dia menambahkan, pemasangan iklan caleg tersbeut disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa. Bahkan caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan.

Baca juga :