JAKARTA - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan kampanye Joko Widodo-Maruf Amin di luar jadwal. Mantan wali kota Bandung itu dilaporkan usai berpidato pada perayaan hari lahir Nadhlatul Ulama (NU) ke93 dan Muslimat NU ke-73 di Garut.
Koordinator TAIB Muhajir mengatakan, Kang Emil melanggar PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pmeilu. Tak hanya itu, Emil pun diperkarakan lewat Pasal 276 ayat 2 dan Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan bukti rekaman video yang ada, di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik. Pada pokoknya menyatakan, Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara, kata Muhajir di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (12/2).
Dia menambahkan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan, perbuatan tersebut sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan/atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap ustaz Slamet Maarif, ungkapnya.