Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan bangunan liar tersebut.
Masyarakat mengeluh terganggu dengan adanya bangunan liar di sekitar Sepatan Timur, sehingga kami tertibkan, ujar Fachrul Rozi dilansir dari tangerangkab.go.id pada Jumat (19/5).
Lanjut Fachrul, kegiatan itu juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain Satpol PP Kabupaten Tangerang, personel Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Sepatan Timur juga dilibatkan dalam operasi.
Personel gabungan yang diterjunkan ada 25 orang. Mereka terdiri dari Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur, tuturnya.
Fachrul menyebut, penertiban bangunan liar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya telah lebih dahulu melayangkan surat teguran sebelum akhirnya melakukan pembongkaran.