BEKASI-Ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih minim atau baru 16 persen dari luas wilayah perkotaan.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan luas ruang terbuka hijau yang wajib dimiliki satu daerah menurut ketentuan mengenai tata ruang, yakni minimal 30 persen dari luas wilayah dan 20 persen di antaranya mesti dibangun oleh pemerintah daerah.
Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Sabtu (28/09).
Taufik merinci tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi yang merupakan wilayah perkotaan dan wajib memiliki ruang terbuka hijau, yakni: Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan.
Luas keseluruhan tujuh kecamatan itu 33.604 hektare. Menurut ketentuan 10.081 hektare di antaranya mestinya merupakan ruang terbuka hijau dan pemerintah daerah wajib membangun 6.720 hektare di antaranya.