Kota Tangerang, Jurnal Jabar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kesempatan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengadaptasi aplikasi layanan publik yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo). Kepala Dinas Kominfo, Indri Astuti, menyampaikan pihaknya sudah memiliki 203 aplikasi yang dapat direplikasi secara gratis tanpa biaya apapun, salah satunya yakni layanan Call Center 112.
Pemkot Tangerang sangat terbuka bagi daerah lain yang ingin mengadaptasi aplikasi yang dikembangkan Dinas Kominfo, tuturnya saat menerima kunjungan studi tiru dari Komisi II DPRD serta jajaran Diskominfo Kabupaten Minahasa Utara di Tangerang Live Room, Rabu (19/10).
Indri memaparkan layanan Call Center 112 sudah ada sejak Tahun 2018 hingga sampai dengan saat ini terus dikembangkan. Layanannya mencakup pengaduan kegawatdaruratan, non kegawatdaruratan, keluhan masyarakat, dsb. Layanan panggilan darurat 112 bisa satu pintu menghubungkan masyarakat dengan sejumlah instansi, mulai dari pemerintahan, rumah sakit, kepolisian, hingga pemadam kebakaran.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Stendy Ronronuwu, menyatakan kunjungan ini membahas penerapan panggilan darurat atau Call Center 112. Pihaknya ingin belajar dari Pemkot Tangerang dengan tujuan ingin mengakomodir pelayanan publik secara terintegrasi, sebab di daerahnya belum memiliki call center serta aplikasi layanan publik.
Tentu saja, ada tahapan-tahapan yang kami diskusikan di sini. Pertama, tentang anggaran dan yang kedua teknis pelaksanaan, ujar Stendy.